Senin, 08 Juli 2013

Khotbah, Tabligh, dan Dakwah

enter image description here

Khotbah

Khotbah berasal dari bahasa Arab “khutbah” yang merupakan kata dasar “khatab” yang artinya pidato atau ceramah yang bertemakan keagamaan. Khotbah yang disyariatkan Islam adalah khotbah Jumat, khotbah Idul Fitri, khotbah Idul Adha, khotbah pada Salat Gerhana Bulan dan Salat Gerhana Matahari, khotbah pada Salat Minta Hujan, khotbah nikah, dan khotbah tatkala wukuf di padang Arafah.

Tabligh

Kata Tabligh berasal dari kata kerja (fi`il) Balagha > yubalighu yang artinya menyampaikan. Menurut istilah tabligh adalah “menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah SWT kepada ummat manusia agar dijadikan pedoman hidup supaya memperoleh kebahagian didunia dan ahirat.” Mubaligh adalah sebutan bagi laki-laki yang bertabligh dan untuk wanita disebut mubalighah.

Dakwah

Dakwah berasal dari bahasa arab yang merupakan kata dasar (masdar) dari kata kerja (fi'il) Da'a / Ya'du yang artinya memanggil, menyeru, atau mengajak. Menurut istilah syara', dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, memanggil, atau mengajak orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran Islam. Laki-laki yang berdakwah disebut dengan Da'i dan Da'iyah bagi wanita.

Kewajiban Berdakwah, Khotbah, dan Bertabligh
  • Surat An Nahl Ayat 125
    “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. An Nahl: 125)
  • Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
    “Sampaikan olehmu apa yang kalian peroleh dari aku, wlaupun hanya satu ayat.” (H.R. Bukhari, At-Tirmizi dan Ahmad dari Ibnu Amr)
Ayat-ayat yang mengandung perintah dakwah di atas kita dapati bahwa perintah tersebut ada yang ditujukan pada rasul saja.walaupun ayat tersebut menunjukkan bahwa yang berkewajiban berdakwah hanyalah rasul. Meskipun demikian, ayat ini tetap berlaku umum untuk sasaran dakwah siapa saja, Muslim ataupun kafir, dan tidak hanya berlaku khusus sesuai dengan sabab an- nuzul-nya (andaikata ada sabab an-nuzul-nya). Dari segi siapa yang berdakwah, ayat ini juga berlaku umum. Meski ayat ini adalah perintah Allah kepada Rasulullah, perintah ini juga berlaku untuk umat Islam. Sebagaimana kaidah dalam ushul fikih :
“Perintah Allah kepada Rasulullah, perintah ini juga berlaku untuk umat Islam, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.” 
Sehingga walaupun perintah dakwah itu diserukan kepada rosul, tetapi umat islam juga mempunyai kewajiban untuk berdakwah sesuai kandungan Surat Ali Imran Ayat 104:
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Ali Imran: 104)
Untuk mencapai maksud tersebut perlu adanya segolongan umat Islam yang bergerak dalam bidang dakwah yang selalu memberi peringatan, bilamana nampak gejala-gejala perpecahan dan penyelewengan. Karena itu pada ayat ini diperintahkan agar supaya di antara umat Islam ada segolongan umat yang terlatih di bidang dakwah yang dengan tegas menyerukan kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf (baik) dan mencegah dari yang mungkar (keji).
Berikut pendapat beberapa ahli mengenai kewajiban berdakwah.
  • Muhammad Ahmad Rasyid
Muhammad Ahmad Rasyid mengatakan bahwa ayat perintah dakwah yang ditujukan pada Rasul pun meliputi perintah kepada kaum muslimin seluruhnya, karena pada dasarnya semua friman Allah untuk Rasul mencakup umatnya, kecuali apa-apa yang memang ditentukan khusus bagi Rasul.
  • Al-Qurthubi
Al-Qurthubi dalam menafsir surat Ali Imran ayat 104 mengatakan bahwa perintah untuk berdakwah adalah fardhu kifayah . Dakwah menjadi wajib hanya bagi orang yang berpengetahuan.
  • Ar-Razi
    • Perintah dakwah itu berlaku untuk umum karena keumuman perintah amar ma'ruf dan nahi munkar pada surat Ali Imran
    • Yang berkewajiban dakwah hanyalah sebagian kare ada yang tidak mampu, misalnya wanita dan orang yang cacat.selain itu yang dimaksut sebagian yaitu hanya golongan ulama bukan seluruh umat Islam. Karena untuk menyampaikan hal yang baik harus mempunyai pengetahuan tentang yang baik itu.
  • Mohammad Natsir
Mohammad Natsir dalam Fiqhud Da'wah justru menentang pendapat yang mengatakan perintah dakwah hanya pada ulama. Dakwah adalah kewajiban sebagai pembawaan fitrah manusia selaku makhluk sosial, bukan monopoli golongan yang disebut ulama.
Dari beberapa pendapat, diketahui bahwa perintah dakwah berlaku umum sebatas yang diketahui. Namun hal ini akan menjadi wajib kepada orang yang mengetahui ilmunya (ulama). Semua orang wajib melakukan dakwah walaupun hanya sebatas mengajak berbuat amar ma’ruf nahi munkar. Jika seseorang memiliki pengetahuan hanya satu ayat,maka sampaikanlah hanya satu ayat.
Tujuan dan Fungsi Khotbah, Tabligh, dan Dakwah
Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah. Nabi Muhammad SAW mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Dimulai dari istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu.
Fungsi khotbah yaitu :
  1. Tahdzir (peringatan, perhatian)
  2. Taushiyah (pesan, nasehat)
  3. Tadzkir/mau’idzoh (pembelajaran, penyadaran)
  4. Tabsyir (kabar gembiran, harapan)
  5. Bagian dari syarat sahnya sholat Jum’at
Berkenaan dengan fungsi khutbah tersebut di atas, maka khutbah disampaikan dengan bahasa yang mudah difahami oleh jama’ah (boleh bahasa setempat), kecuali rukun-rukun khutbah. Allah SWT. berfirman:
“Dan tidaklah Kami mengutus Rasul, melainkan dengan bahasa yang difahami oleh kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan kepada mereka”. (QS. Ibrahim : 4)
Perbedaan Khotbah, Tabligh, dan Dakwah
  • Waktu pelaksanaan
Khotbah Jumat, waktu pelaksanaannya telah ditentukan oleh syara’, yaitu sesudah matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) pada hari Jumat. Sedangkan waktu pelaksanaan dakwah yaitu tidak terbatas, dapat dilaksanakan kapan saja tergantung situasi dan kondisi.
  • Khatib Jumat dan Da’i
Khatib Jumat harus laki-laki, suci dari hadas dan najis, harus duduk sebentar antara khotbah pertama dan kedua. Sedangkan seorang Da’i boleh laki-laki maupun permepuan, tidak harus suci dari hads dan najis, dan tidak harus duduk.
  • Pendengar khotbah Jumat dan dakwah
Pendengar khotbah adalah kaum laki-laki saja, sedangkan pendengar dakwah bisa kaum perempuan saja atau laki-laki saja, ataukah bahkan kedua-duanya.
  • Ketentuan syara’ dalam khotbah dan dakwah
Bagi seorang khatib Jumat dalam melaksanakan khotbahnya harus membaca hamdalah, syahadatain, salawat, wasiat taqwa, membaca Al-Qur’an dan doa. Sedangkan bagi seorang da’i tidak diwajibkan.
Dari data-data di atas, pengertian dari dakwah dan tabligh berbeda pada sebutannya saja, sedangkan pada hakikatnya sama. Metode yang dilakukan dalam dakwah dan tabligh sama yaitu dengan berbagai cara sesuai kondisi masyarakat pada saat itu. Sebagai seorang muslim hendaknya kita menyadari kewajiban untuk berdakwah dan bertabligh. Karena sesungguhnya kewajiban berdakwah bukanlah hanya kewajiban para ulama, tetapi juga kita semua yang mengerti tentang agama.

0 komentar:

Posting Komentar